Johan Budi: KPK Pasti Akan Menahan Andi Mallarangeng
Penyidik dalam kepentingan penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka AAM
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng melenggang pulang usai diperiksa selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Jumat (11/10/2013). KPK berdalih penyidik belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut.
"Penyidik dalam kepentingan penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka AAM," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat petang.
KPK sendiri memastikan akan kembali memeriksa mantan Menpora itu. Ia pun menampik jika terjadi perbedaan pandangan antara komisioner soal penahanan sehingga memperlambat penahanan Andi.
"Memang ada rencana, tapi setelah dilakukan pemeriksaan. Rencana itu belum hari ini, bisa minggu depan, bisa minggu depannya lagi. Dalam hal ini bukan dilambat-lambatkan," ujarnya.
Untuk itu, Johan menampik Andi sengaja dilepas begitu saja. Sebaliknya, kata Johan, KPK pasti akan menahan Andi.
"Ini bukan tidak ditahan, ini yang harus digarisbawahi. Menahan seseorang, bukan soal kecukupan bukti, menahan tersangka itu berkaitan dengan subjektif dan objektif," ujarnya.
Sementara diketahui, untuk melakukan penahanan seorang tersangka, KPK memelukan gelar perkara yang dilakukan Pimpinan KPK dengan satgas yang menanganinya. Kemudian pimpinan menandatangani surat penahanannya. Adapun, Ketua KPK Abraham Samad, masih berada di Istana Negara saat Andi menjalani pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.