Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Wawan Kasih Uang yang Mana?

ubagus Chaeri Wardhana (Wawan) membantah telah menyuap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum: Wawan Kasih Uang yang Mana?
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Wawan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) membantah telah menyuap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu ditegaskan satu di antara penasihat hukum Wawan, Sadli Hasibuan usai menjenguk kliennya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terletak di basement kantor tersebut.

"Pemberian uang yang mana? Gak ada yang menyerahkan uang kan? Gak ada," kata Sadli menyikapi dugaan KPK terhadap kliennya, Senin (14/10/2013).

Sementara, saat disinggung sejumlah perusahaan milik Wawan yang diduga sebagai bagian dari pengamanan sumber ekonomi dinasti Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Banten, Sadli enggan berspekulasi. Menurutnya hal itu sudah terlalu jauh untuk ditanggapi.

"Saya sendiri belum membicarakan ke arah sana," ujarnya.

Dijelakan Saldi, saat ini tim penasihat Hukum yang dipimpin Adnan Buyung Nasution, sedang fokus mencermati proses hukum serta titik permasalahan kliennya. Sehingga ia meminta kepada sejumlah pihak agar tidak banyak memberikan opini, yang justru semakin mengaburkan pokok permasalahan nantinya. Wawan sendiri, rencananya lanjut dia akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu nanti.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan suap yang menjerat Wawan, sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya yakni hakim konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Sementara Ratu Atut bersama dengan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin juga ikut dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan. Dalam kasus ini KPK sudah menyita uang senilai Rp1 miliar dan sejumlah dokumen dari dua kantor Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas