Saat itu adalah sebelas hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan. KPK meringkus Akil, Rabu (2/10/2013) malam, kemudian melanjutkan menangkap Wawan, Kamis (3/10/2013) dini hari.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, Akil tercatat pergi ke Singapura, Sabtu pukul 05.00 WIB, sementara Atut pergi ke Singapura pada hari sama hanya berselisih dua jam. Atut tercatat pergi ke Singapura pukul 07.00 WIB menggunakan pesawat Singapore Airlines bernomor penerbangan SQ 953.
Adapun Wawan pergi ke Singapura sehari sebelumnya. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini berangkat ke Singapura pada Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 836.
Kepulangan mereka bertiga ke Indonesia tercatat berbeda waktu. Akil pulang ke Indonesia pada Senin (23/9/2013), sekitar pukul 11.30 WIB. Keesokan hari baru Wawan yang kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 825.
Atut baru pulang ke Indonesia pada Rabu (24/9/2013), sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 966.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi hal ini menyatakan belum menerima informasi tersebut. Namun, dia mengatakan, informasi tersebut bisa menjadi bukti dan petunjuk untuk mengungkap kasus suap terkait dengan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, di MK. ”Ini bisa kami gunakan sebagai petunjuk,” kata Johan di Jakarta, Selasa (15/10/2013).
Keperluan berobat
Kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengungkapkan kliennya tak pernah bercerita tentang pertemuannya dengan Ratu Atut dan Wawan di Singapura. Akil hanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah ke Singapura untuk berobat.
”Sejauh ini, ada pertemuan dengan Atut atau tidak, dia tidak pernah menceritakan. Namun, kalau dengan Wawan, dia kan mengatakan tidak pernah kenal,” ungkap Otto, Selasa.
Catatan Kompas, Akil memang pernah berobat di salah satu rumah sakit di Singapura. Ia bahkan pernah mengunggah (upload) fotonya yang terbaring di RS dalam grup BBM dengan wartawan pada 25 Juli2013.
Ketika itu, Akil mengalami cedera pinggang yang mengakibatkan dia kesulitan berjalan sehingga harus menggunakan kursi roda. Ia hanya dua hari (25-26 Juli) tinggal di rumah sakit tersebut. Menurut Akil, ketika itu, dokter menyarankan agar dia mengikuti terapi untuk menunjang kesembuhannya.
Validasi bukti
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memvalidasi semua bukti ataupun informasi terkait kasus ini, termasuk soal kepergian Akil, Atut, dan Wawan ke Singapura. ”Prinsip, selama ini, penyidikan selalu maksimal untuk memvalidasi data dan bukti-bukti,” katanya.
Sampai saat ini, baru Akil dan Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, KPK menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada adiknya, Wawan, yang merupakan tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Dia diduga hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Penangkapan KPK atas Susi di Lebak berbarengan dengan penangkapan terhadap Wawan. KPK menemukan uang Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Uang yang diduga berasal dari Wawan ini hendak diberikan kepada Akil.
”Jadi, untuk peranan Ratu Atut itu setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait, baru ketahuan peranannya,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Saat ini, status Atut baru sebatas sebagai saksi. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Atut bepergian ke luar negeri.
KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Kabupaten Lebak. Ini terlihat jelas dalam surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas Atut yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
Dalam surat tersebut dinyatakan dengan jelas, pencegahan terhadap Atut guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada tahun 2011-2013 kepada MK.
Maria dan Anwar diperiksa
Hari ini, Rabu (16/10/2013), KPK juga merencanakan memeriksa Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya pun telah memastikan akan memenuhi panggilan KPK. ”MK akan kooperatif dengan KPK. Hakim MK akan memenuhi panggilan KPK,” ungkap Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Sehubungan dengan merosotnya citra MK di mata publik sesuai dengan hasil jajak pendapat Kompas (14/10/2013), Janedjri mengungkapkan, MK saat ini sedang melakukan langkah-langkah pembenahan internal, baik di kalangan hakim, kepaniteraan, maupun kesekjenan.
Terkait dengan hakim, MK telah merombak susunan panel hakim. Maria Farida dan Anwar Usman yang semula satu panel dengan Akil Mochtar dipecah ke panel yang dipimpin Hamdan Zoelva dan Harjono. MK juga mengaudit kepaniteraan, terutama dari sisi administrasi. (BIL/ANA)