Hakim Mahkamah Konstitusi Anggap Perppu MK Biasa Saja
Mahkamah berpendapat biasa saja dengan isi Perpu tersebut karena hanya menyangkut pengawasan hakim dan rekrutmen.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan tidak ada tindakan yang mendesak yang harus diambil MK terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
"Dari berlakunya aturan dalam Perpu tidak ada sesuatu yang mendesak yang harus kita lakukan segera. Karena dalam Perppu juga dikatakan majelis yang bertugas sekarang tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Kewenangan yang ada sekarang ini," ujar Hamdan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
MK, kata Hamdan, enggan mengomentari terkait isi Perppu tersebut. Termasuk mengenai rekrutmen hakim semisal calon dari partai politik minimal tujuh tahun harus tidak anggota partai lagi.
"Mengenai rekrutmen hakim konstitusi juga bukan wewenang kami, tidak ada proses mendesak yang harus kita lakukan. Karena itu MK membiarkan proses berjalan sampai ke DPR nanti terserah pada DPR apa menerima atau menolak karena begitu ketentuan konstitusi," terang dia.
Secara keseluruhan, Mahkamah berpendapat biasa saja dengan isi Perpu tersebut karena hanya menyangkut pengawasan hakim dan rekrutmen.
"Tidak ada yang luar biasa, semua biasa saja. Karena Perpu menyangkut pengawasan MKH (majelis kehormatan hakim) dan rekrutmen. Nanti paling mekanisme MKH yang akan didiskusikan dengan Komisi Yudisial tapi itu kan tidak sangat mendesak jadi dalam waktu yang agak lama karena MKH berjalan dan diakui tetap berjalan sesuai wewenang selama ini," jelas bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpu MK di Istana Negara Yogyakarta malam ini. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.