TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Keluarga Malarangeng, Rizal Malarangeng kembali mendatangi Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK), Jumat (18/10/2013). Rizal datang untuk membesuk kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng yang telah ditahan KPK sejak Kamis (17/10) kemarin.
"Iya mau (besuk)," kata Rizal saat tiba di kantor KPK, Jakarta.
Rizal hadir di kantor KPK didampingi tim pengacara Andi yaitu Luhut Pangaribuan, Ifdhal Kasim dan Harry Ponto. Sebelum membesuk, Rizal sempat menyatakan ingin terlebih dahulu menanyakan prosedur membesuk di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Ini coba mau tahu bagaimana prosedurnya," ujarnya.
Sementara pengacara Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengakui kedatangan dirinya bersama Rizal dan dua pengacara lainnya itu untuk membesuk Andi. Menurut Luhut, salah satu hal yang ingin dibahas apakah Andi Mallarangeng merasa keberatan dengan penahanan KPK itu.
"Antara lain kami mau tanya apakah dia (Andi) ada keberatan tentang penahanan itu karena memang menurut Undang-Undang (UU) boleh kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik," kata Luhut.
Soal apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum seperti pra peradilan, Luhut menyatakan belum mengarah kepada hal tersebut.
"Praperadilan memang tidak dibicarakan tetapi soal keberatannya saja karena pemeriksaan kemarin kami tidak melihat adanya indikasi ke arah sana, Artinya secara hukum untuk memastikan saja dan tentu kami memberikan nasehat hukum yang diperlukan," ujarnya.
Luhut juga mengaku belum akan menanyakan rinci tentang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang kepada kliennya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian akhirnya dijebloskan KPK ke tahanan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat . KPK menahan Andi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Kamis (17/10) kemarin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Andi akan ditahan selama 20. hari kedepan.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) ditahan selama 20 hari kedepan," kata Johan Budi.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.