TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (21/10/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dengan mengenakan baju koko berwarna putih dan peci berwarna hitam, Hilmi baru hadir setelah sidang berlangsung kurang lebih 20 menit.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyarankan supaya jaksa memanggil Paksa Hilmi Aminudin. Sebab, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sidanag.
"Kita gunakan saja Pasal 159 KUHAP, panggil secara paksa," kata Gusrizal dalam sidang.
Tetapi, Gusrizal mengingatkan Jaksa agar semua syarat sebelum panggil paksa sudah dipenuhi, di antaranya, surat panggilan sudah diterima oleh saksi.
Sebelumnya, Hilmi tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada Kamis (17/10) pekan lalu.
Dengan berdalih ada keperluan, Hilmi memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika ditanyakan lebih jauh tentang keperluan Hilmi tersebut, Jaksa Wawan mengungkapkan dalam surat pemberitahuan yang diserahkan kepada majelis hakim tertulis bahwa dia tengah merayakan Hari Tasyrik.
Edwin Firdaus