Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Terus Pelajari Perppu MK Sebelum Awasi Hakim Konstitusi

Komisi Yudisial (KY) masih terus mempelajari keluarnya Perppu MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KY Terus Pelajari Perppu MK Sebelum Awasi Hakim Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Eman Suparman (51) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih terus mempelajari keluarnya Perppu MK sebelum menentukan sikap mengawasi kinerja hakim konstitusi.

"Kami masih melihat karena kami sedang mengkaji di dalam tim tentang Perppu yang sudah keluar itu. Bagaimana Perppu itu substansinya. Kami tidak bisa serta merta menilai Perppu itu dan bagaimana kewenangan yang diberikan kepada KY. Karena Perppu ini baru dua hari, jadi begitu Perppu keluar langsung ketua membentuk tim berkoordinasi di dalam dengan kepala biro pusat dan sekjen kemudian dibentuk tim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman di KY, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Komisi Yudisial (KY) kata Eman juga akan membentuk tim kecil guna membahas Perppu MK yang dikeluarkan presiden SBY tersebut.

Tim kecil tersebut bertugas untuk menelaah seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada KY. Nantinya, tim juga akan memutuskan apakah KY juga harus menyiapkan perangkat peraturan KY untuk mendukung pelaksanaan Perppu tersebut.

"Jadi tunggulah dalam dua pekan ini tim kecil ini untuk membentuk apa yang direkomendasikan pada pleno. Nanti akan pleno lagi dari Perppu itu," kata Eman.

Eman juga menambahkan harus menunggu apakah Perppu tersebut disetujui DPR atau tidak.

Sekedar diketahui, Perppu MK tersebut ditandatangani Presiden SBY di Istana Negara Yogyakarta memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas