Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sefti Tak Mau Fathanah Divonis Berat Karena Punya Tanggungan Bayi

Keluarga hanya bisa berdoa saja, mudah-mudahan bapak mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sefti Tak Mau Fathanah Divonis Berat Karena Punya Tanggungan Bayi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika membesuk suaminya di Rutan KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakata Selatan, Selasa (22/10/2013). Ahmad Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjeratnya. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefti Sanustika merasa tuntutan 17 tahun dan enam bulan penjara suaminya, Ahmad Fathanah, yang menjadi terdakwa kasus suap kuota impor daging Kementan, terbilang berat. Ia berharap suaminya mendapatkan hukuman yang adil saat vonis nanti.

"Keluarga hanya bisa berdoa saja, mudah-mudahan bapak mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya, karena kasihan 'kan bapak masih punya banyak tanggungan masih bayi juga," kata Sefti usai menjenguk Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Sefti yang merupakan istri keempat Fathanah itu mengaku sedih bila suaminya itu mendapatkan hukuman berat pada pembacaan putusan atau vonis nanti. Sebab, bayi hasil pernikahannya dengan Fathanah masih berumur tujuh bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi Kementan, Ahmad Fathanah, dengan pidana penjara selama 17 bulan dan enam bulan. Untuk kasus pidana pencucian uang Rp 38,7 miliar, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan itu, yakni karena dia pernah dihukum karena kasus penipuan pada 2005 dan kasus perdagangan manusia di Australia pada 2008.

Dia dianggap terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama (IU), Maria Elizabeth Liman. Uang itu imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT IU untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Uang tersebut diperuntukan untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. (Abdul Qodir)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas