Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uban Fathanah Tumbuh Cepat saat Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Ahmad Fathanah, masih bisa tersenyum kendati dituntut Tim Jaksa KPK dengan 17, 5 tahun penjara.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Uban Fathanah Tumbuh Cepat saat Dituntut 17,5 Tahun Penjara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Uban terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah (AF), tampak melebat. Foto dibidik saat dirinya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (21/10 2013). AF dituntut hukuman penjara selama 17,5 tahun oleh jaksa beranggapan bahwa Fathanah terbukti bersalah dalam perkara kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ahmad Fathanah tampak santai menanggapi Tim Jaksa KPK yang menuntutnya 17,5 tahun penjara. Sedikit berkelakar, ia mengaku tuntutan itu membuat ubannya tambah cepat tumbuh di kepalanya.

SENYUM terdakwa Fathanah tetap mengulum, seperti biasanya ketika rampung menjalani sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2013) petang.

Meski mengaku sempat kaget saat Jaksa mengucap jumlah tuntutannya, ia tetap tersenyum. "Sempat kaget, tapi kan prosesnya masih ada pembelaan nanti," kata Fathanah sambil tersenyum.

Ia menegaskan, akan mengajukan pembelaan pribadi, selain pembelaan penasihat hukumnya nanti. Suami pedangdut Sefty Sanustika itu, juga memastikan akan memberikan kejutan pada sidang pembelaannya.

"Pasti kejutan, dong. Wong saya saja tambah beruban, nih dengar tuntutan jaksa. Kau nggak lihat tadi, saya pas duduk di sidang, uban saya numbuh cepat," canda Fathanah lalu tertawa.

Fathanah juga menyampaikan protesnya terhadap jaksa yang memasukkan dua hukuman sebelumnya (pernah dijalani) sebagai pertimbangan dalam penuntutan. "Itu tidak relevan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Di balik tuntutan 17,5 tahun penjara, jaksa memang memasukkan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Jaksa Rini Triningsih menyebut Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara berbeda.

Yang pertama tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Lalu tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia. Selain itu, ada tiga pertimbangan memberatkan lain atas tuntutan Fathanah.

Dalam dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah menurut jaksa, terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama (IU), Maria Elizabeth Liman. Uang itu imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT IU untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

"Uang yang diterima terdakwa diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," jelas Jaksa Siswanto.

Khusus pidana pencucian uang Rp 38,7 miliar, Fathanah menyiapkan pembuktian terbalik. Jaksa menyebut total pencucian uang yang dilakukan Fathanah mencapai Rp 38,709 miliar. "Harus ada pembuktian terbalik," tegas Fathanah.

Ketika mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa setebal 600 halaman, Fathanah lebih banyak diam sambil menundukkan kepala di kursi pesakitan.

Menurut Jaksa Rini Trianingsih, total hukuman yang dituntut untuk Fathanah itu dijumlahkan dari tuntutan hukuman Tipikor selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara dengan pidana pencucian uang, 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas