197 Nasabah Palsu untuk Bobol Bank Syariah Mandiri Ajukan Kredit Perumahan
Iyan merupakan orang yang mengajukan permohonan pembiayaan nasabah untuk perumahan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iyan Permana seorang pengusaha properti yang kini dijadikan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor bukan merupakan dari bagian orang yang dilaporkan.
"Awalnya saudara IP (Iyan Permana) dipanggil sebagai saksi, tetapi setelah diteliti penyidik ditemukan adanya tindak pidana. Kita tidak bisa masuk ranah itu, karena pemalsuan itu ada di tangan penyidik untuk membuktikan," kata Konsultan Hukum BSM Sulistio dalam jumpa persnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Dikatakan Sulistio, Iyan merupakan orang yang mengajukan permohonan pembiayaan nasabah untuk perumahan.
"Kenapa kemudian dia dipublikasikan, karena polisi menemukan bahwa ada dokumen-dokumen yang diduga polisi palsu, oleh karena itu memang kewenangan penyidik menentukan palsu atau tidak palsu, kemudian melakukan tindakan hukum termasuk memanggil atau menahan," ungkapnya.
Dikatakannya 197 nasabah yang diberikan kepada BSM, semuanya mengajukan kredit perumahan.
"Hampir semuanya itu untuk pembiayaan kredit perumahan dan kita tidak bisa mengatakan 197 itu palsu karena dari 197 sudah disalurkan Rp 102 miliar yang sudah kembali sesuai ketentuan dan perjanjian lebih dari separuhnya, nanti setelah ada gambaran palsu atau tidak palsu karena separuh kreditnya sudah kembali. Sisanya yang kita proses hukum," ungkapnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa peranan Iyan merupakan bagian dari sindikat pembobol dana kredit BSM bersama tiga pejabat BSM Bogor.
"Perannya (IP) salah satu sindikat, mereka berempat kerjasama. Peran sindikat melakukan kredit fiktif sampaikan ke bank. Tetapi perannya nanti akan didengarkan penyidik," ujarnya.
Terkait 197 nasabah yang diajukan, kepolisian belum bisa memastikan fiktif seluruhnya. "Ini masih sidik," ucapnya.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).