Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Presiden PKS Bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta dan Bendahara PKS Mahfudz Abdurahman dijadwalkan akan bersaksi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini Presiden PKS Bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq
/henry lopulalan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta dan Bendahara PKS Mahfudz Abdurahman dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Mereka akan bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saksi untuk sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Kamis, yaitu M Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).

Nama Anis Matta disebut dalam dakwaan terkait proyek di Kementerian Pertanian yang akan digarap Yudi Setiawan, Fathanah, dan Luthfi. Sementara itu, Mahfudz terkait pembelian mobil Volkswagen (VW) Carravelle.

Dalam dakwaan, Luthfi disebut pernah meminta agar pembelian mobilnya itu dimasukkan dalam catatan pengeluaran kas DPP PKS senilai Rp 1,098 miliar. Luthfi membeli mobil itu dari PT Wangsa Indra Permana dan mengajak Agus Trihono, karyawan DPP PKS Bagian Perbengkelan. Luthfi meminta Agus mengurus pembayaran mobilnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para saksi ini untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi. Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas