Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemilihan Presiden Tidak Dicabut dari Prolegnas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tidak mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Pemilihan Presiden Tidak Dicabut dari Prolegnas
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
NURUL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tidak mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu diputuskan setelah terjadi perdebatan panjang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

"Iya itu dihentikan tapi tidak ditarik dari Prolegnas 2013. Oleh karena itu dalam Paripurna dikembalikan ke Baleg. Tetapi karena masih ada di Prolegnas masih ada ruang untuk dilakukan pembahasan," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Indra.

Ketika ditanya apakah dalam waktu dekat dapat dibahas, Indra mengatakan fakta yang ada lima fraksi tidak mau membahasnya dan hanya empat fraksi yang tetap ingin melanjutkannya.

"Tapi kesepakatan tadi forum lobi sepakat dihentikan pembahasan, tapi tidak ditarik dari prolegnas," ujarnya.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan, RUU itu tidak mungkin kembali dibahas dibaleg. Alasannya, tidak tersedia waktu yang cukup untuk membahas kembali RUU tersebut.

"Tetap di prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya Kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata Nurul, di Gedung DPR.

Menurut Nurul, kemungkinan RUU Pilpres ini akan kembali dibahas pada tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Sebelum diputuskan di paripurna, baleg DPR telah lebih dulu memutuskan menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT)

Di dalam rapat pleno Baleg DPR lima fraksi menolak adanya revisi yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas