Nazar: Bendahara Umum PDIP Terlibat Kasus Hambalang
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menilai Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey adalah orang yang kebal hukum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menilai Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey adalah orang yang kebal hukum. Padahal, Olly kata Nazaruddin, terlibat skandal pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Di proyek Hambalang itu ada anggota DPR yang menerima dana cukup banyak tapi orang ini kebal hukum. Padahal kalau dipikir barang buktinya lebih terbukti dari seorang Angie (Angelina Sondakh). Tapi sampai sekarang orang ini kebal hukum, namanya Olly Dondokambey," kata Nazar di KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Dalam jadwal yang dirilis KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa maraton selama empat hari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Kendati demikian, Nazar mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam perkara Hambalang dan perkara lainnya.
Selain Olly yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga menyebut legislator PDIP, I Wayan Koster dan Angelina Sondakh terlibat dalam perkara tersebut.
"Setelah proyek Hambalang itu, yang terlibat adalah Angie, Wayan Koster," tegasnya.
Namun, dia enggan merinci apa peran keduanya. Yang pasti, kata Nazaruddin keduanya dapat puluhan miliar dari proyek berbiaya Rp 2,5 triliun ini.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan Olly sempat mengemuka setelah satuan tugas KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Di rumah tersebut, satgas menyita furniture antik yang diduga pemberian dari tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.
KPK sendiri mengaku, penggeledahan di rumah Olly terkait dengan tersangka TBMN. Namun, Olly sudah membantah terlibat kasus tersebut.