Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai NasDem: Soal DPT Mendagri Ikut Bertanggungjawab

Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menyoroti soal kekisruhan, karut marut atau tidak pastinya Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai NasDem: Soal DPT Mendagri Ikut Bertanggungjawab
IST/partainasdem.org
Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menyoroti soal kekisruhan, karut marut atau tidak pastinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.

"Ini sesuatu yang sungguh membuat kita semua miris. Bagaimana mungkin untuk menyusun sistem yang memuat data Pemilih saja selalu berulang problem yang hampir sama dari Pemilu ke Pemilu, padahal untuk itu sudah dibuat pengaturannya melalui UU dan dukungan anggaran yang mencapai angka triliuan rupiah," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (25/10/2013).

Menurut Ferry, padahal dengan UU Administrasi Kependudukan (UU No 23 tahun 2006), diharapkan daftar Pemilih pada Pemilu 2014 merupakan awal hadirnya daftar Pemilih yang lebih baik dan lebih valid karena didukung teknologi tinggi dalam sebuah sistem yang disebut SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan).

"Dengan sistem ini, selain diharapkan dimulainya era daftar Pemilih untuk Pemilu 2014 yang lebih valid dan tersistematis, maka bangsa ini bisa berharap bahwa pada Pemilu 2019 kita bisa menggunakan mekanisme e-voting," kata Ferry.

Dalam UU Adminduk tersebut diberi penegasan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun setelah UU diundangkan maka seluruh Penduduk Indonesia di berikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang unik, khas dan tunggal. Sedangkan bagi yang sudah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah diberi KTP dalam bentuk e-KTP, KTP yang memuat rekam data sang pemegang.

"Berkait dengan UU Pemilu (UU No 8 tahun 2012), mengatur bahwa Daftar Pemilih memuat daftar penduduk yang berhak memilih, yakni yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah dan Daftar Pemilih memuat NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat," ujar Ferry.

Ditegaskan dalam menyusun Daftar Pemilih, dimulaindari penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu) oleh Pemerintah dalam hal ini Mendagri kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih. Setelah dimutkhirkan oleh KPU, maka dari 190 juta DP4 tersebut ternyata ada sekitar 4 juta yang tidak memiliki NIK atau NIK-nya bermasalah.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaannya adalah bagaimana langkah untuk menyelesaikan 4 juta penduduk berkaitan dengan NIK, sedangkan Pemberian NIK adalah otoritas Pemerintah dalam hal ini Mendagri ? KPU jelas tidak bisa memberikan NIK, bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi hal ini ? Karena Pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena setiap pemilih harus memiliki NIK," kata Ferry.

Menurut Ferry, jika NIK pemilih tidak diselesaikan, maka akan ada sejumlah warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak mendapatkan NIK dari Pemerintah dalam hal ini Mendagri.

"Karena kondisi itulah maka Partai NasDem meminta Pemerintah dalam hal ini Mendagri untuk tidak lepas tangan dan ikut aktif menyelesaikan validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini," ujar Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas