Sekjen PAN: Penetapan DPT Bentuk Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
Penetapan DPT merupakan bentuk profesionalitas penyelenggara Pemilu dalam bentuk kesahihan data atau bukan data fiktif
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan persoalan kepercayaan bersama (mutual trust) seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis jujur dan adil.
Penetapan DPT merupakan bentuk profesionalitas penyelenggara Pemilu dalam bentuk kesahihan data atau bukan data fiktif.
"Berbicara DPT adalah bentuk kepentingan bersama. Mutual trust harus terbangun, validitas DPT merupakan keprofesionalan penyelenggara Pemilu," ujar Taufik Kurniawan, sekjen PAN, dalam diskusi bertajuk 'Pesta Demokrasi 2014: Untuk Indonesia Lebih Baik' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (26/10/2013).
Taufik sepakat bahwa dalam dua pekan ini, harus ada sinkronisasi data antarpenyelenggara Pemilu sebelum diputuskan menjadi DPT awal bulan depan.
Wakil Sekjen Gerindra, Aryo PS Djojohadikusumo menambahkan, Pemilu 2014 merupakan transisi kekuasaan untuk menentukan wakil rakyat. Jika DPT saja bermasalah, bagaimana rakyat, bagaimana dengan anggota legislatif yang
terpilih?
"Sekali lagi, kalau pemilihan menghasilkan pemilih yang tidak sesuai, ini jadi kekhawatiran kami. Kita harap 2014 ada perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, KPU kembali menunda pengumuman DPT atas rekomendasi Bawaslu dengan alasan masih ada 10 juta data yang valitasnya diragukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) waktu itu membacakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 adalah 186.842.553 pemilih.
DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 93.544.429 pemilih dan pemilih perempuan 93.298.124 pemilih, dan 496 Kabupaten/kota, 6.649 kecamatan minus Kecamatan Nduga (Papua Barat), 80.801 desa atau kelurahan, minus Nduga dan TPS 545.362 TPS. KPU Nduga belum bisa melakukan rekapitulasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.