Dana Investasi Fiktif Suami Eddies Adelia Ditelusuri Polisi
Menurut Rikwanto penyidik sudah memeriksa Eddies untuk mengantisipasi kemungkinan itu
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana sebesar Rp 21 miliar hasil penipuan yang dilakukan suami Eddies Adelia yakni Ferry Setiawan (35) alias Ferry Ludwankara termasuk kemungkinan adanya dana itu masuk ke rekening Eddies.
Menurut Rikwanto penyidik sudah memeriksa Eddies untuk mengantisipasi kemungkinan itu, pekan lalu.
"Istri tersangka, saudari Eddies Adelia sudah diperiksa penyidik. Namun yang bersangkutan tidak tahu banyak soal kegiatan suaminya itu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Rikwanto menjelaskan, kemungkinan Ferry mentransfer sebagian uang hasil penipuan dan penggelapan itu ke rekening Eddies, belum dapat dipastikannya.
"Masih ditelusuri alirannya. Uangnya ditransfer ke mana saja dan kalau sudah digunakan, untuk apa saja," kata Rikwanto.
Lebih jauh Rikwanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain itu sejumlah dokumen yang digunakan Ferry untuk menipu korbannya atau pelapor yakni Apriyadi Malik, sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Rikwanto menjelaskan, Ferry dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Ferry dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh Apriyadi Malik, pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditremkisus/tertanggal 24 sept 2013.
Dalam laporan itu, Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Rikwanto mengatakan, berdasarkan laporan pelapor, pihaknya mengumpulkan dan memeriksa barang bukti, dokumen serta data yang ada.
Akhirnya, kata Rikwanto, penyidik menangkap Ferry di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu. Ferry baru saja tiba dari Singapura.
Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa kepada korbannya, Ferry menjanjikan fee sebesar Rp12 ribu per metrik ton, setelah korban memberikan suntikan dana sebesar Rp 21 miliar.
Fee akan diberikan apabila perusahaan Ferry sudah melakukan pengiriman batubara sebanyak 7 kali ke PT PLN. Namun, setelah pengiriman ketujuh, fee yang dijanjikan Ferry tidak kunjung diberikan.
Belakangan korban mengetahui bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN adalah fiktif. Akhirnya korban Apriyadi melaporkan Ferry ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rikwanto menuturkan pihaknya belum bisa memastikan berapa saldo yang tersisa di rekening Ferry tersebut dari Rp 21 Miliar hasil penipuan yang diterimanya dari pelapor yakni Apriyadi Malik.
"Apakah sudah disalurkan ke rekening lain, atau sudah diwujudkan dalam benda-benda, masih ditelusuri oleh penyidik," kata Rikwanto.