Fathanah Tumpahkan Kekecewaannya kepada Jaksa KPK
Dengan berdiri, kolega mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq itu membacakan poin demi poin kekecewaannya kepada Jaksa KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang sampai meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10/2013) malam.
Dengan berdiri, kolega mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq itu membacakan poin demi poin kekecewaannya kepada Jaksa KPK.
Pledoi Ahmad Fatanah yang diberi judul "hukuman yang dipaksakan" itu terus mengurai kecacatan Jaksa KPK dalam merumuskan dakwaannya.
"Saya kecewa karena dibebankan menanggung pertanggungjawaban di luar kewenangan saya," kata Fathanah terisak tangis di hadapan majelis hakim.
Fathanah menilai, rumusan pasal dugaan tidak pidana korupsi maupun pencucian uang yang dibebankan Jaksa untuknya, merupakan kesalahan. Sebab, Jaksa justru menuntut dengan Pasal 12 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, lalu Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Yang mana saya bukanlah penyelenggara negara. Dalam penerapannya, Jaksa telah salah orang. Saya ini seorang swasta," kata Fathanah lalu menarik panjang nafasnya.
Fathanah juga menilai Jaksa telah mendzolimi dirinya, karena dengan mudahnya menjuhkan pidana yang sangat tinggi. Padahal, duga Fathanah, Jaksa terlihat hanya copy paste dari perkara Wa Ode Nurhayati, yang juga divonis melakukan tindak pidana korupsi negara dan pencucian uang.
"Jaksa yang terhormat, saya ini bukan Wa Ode Nurhayati. Saya ini Ahmad Fathanah alias Olong," tekan Fathanah dengan nada tegas.
Dari bangku pengunjung, tampak Sefty hadir melihat jalannya persidangan. Sefty yang sebelumnya menjalani sidang saksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, tampak meneteskan air mata saat Fathanah menguraikan pembelaannya.
Namun, karena tidak kuat, Akhirnya Sefti keluar ruang persidangan dengan mengusap air matanya. Sefty hadir ditemani seorang kerabatnya.
"Saya terharu, kasian sama bapak. Dia kan punya bayi juga. Doain aja yang terbaik," kata Sefty di luar ruang sidang.
Fathanah sendiri masih memaparkan pembelaan pribadinya yang setebal 18 halaman itu. Kepada majelis hakim dia mengungkapkan bahwa keluarganya sangat tergunjang mendengar tuntutan Jaksa yang begitu tinggi kepadanya. Terlebih, dirinya merasa sudah ditelanjangi kehidupan sosialnya selama menjalani proses hukum.
"Tapi saya selalu memiliki keyakinan penuh pada integritas hakim yang teliti dan bijaksana. Pengadilan bukan arena pengalgojoan apa yang diinginkan Penuntut Umum. Saya yakin majelis hakim tidak akan takut menjatuhkan hukuman yang berbeda. Saya berharap terbebas dari hukuman atau sekurang-kurangnya mendapat hukuman seringan-ringannya," kata Fathanah.
Pada kesempatan terakhir, Fathanah sempat memberikan pengarapannya agar majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dapat meresapi kata-kata bijak yang menyebutkan "Jangan kebencianmu pada satu kaum menghilangkan keadilanmu."
"Satu hal saya percaya Allah sedang beri kesempatan dan pelajaran kepada saya untuk instrospeksi diri. Haya kepada Allah saya berserah diri," kata Fatanah menutup surat pembelaannya.