Aiptu Labora Sitorus Gugat Kapolri dan Kapolda Papua
Masih ingat kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus?
Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus yang jadi isu nasional? Rupanya Labora juga punya masalah terkait proses lelang asetnya. Itu terlihat ketika Labora mengajukan gugatan kepada Kapolda Papua cq Kapolri terkait pembatalan lelang di PN Surabaya.
Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Surabaya, Harij Khwandoko menjelaskan, Labora Sitorus mendaftarkan gugatan kepada PN Surabaya pada 26 September 2013 lalu. Gugatan itu terkait pembatalan risalah lelang yang merujuk pada penetapan lelang dari PN Gresik nomer 164/pen.pid/2013/pn. Sedangkan gugatan itu terdaftar bernomer 794/PDT.G/2013/PN.
"Gugatan ini sudah kami terima dan kami sudah menunjuk hakim yang akan bersidang," jelasnya kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (28/10/2013).
Dijelaskan, dalam gugatan itu, ada tiga pihak yang menggugat. Adapun penggugat pertama adalah Labora Sitorus dan penggugat kedua adalah PT Rotua yang berdomisili di Sorong, Papua Barat.
Sedangkan tergugat pertama dalam gugatan ini adalah Kapolda Papua cq Kapolri, lalu tergugat kedua adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Satu pihak lagi sebagai yang turut tergugat adalah CV Sumber Makmur yang beralamat di Jl Margomulyo Indah Surabaya.
"Proses sidang perdana akan digelar Kamis (31/10/2013) nanti di PN Surabaya," tambah Panitera Pengganti (PP) I Gusti Ngurah Cemeng.
Untuk diketahui, pengajuan gugatan itu terkait proses lelang yang dilakukan KPKNL Surabaya pada Jumat (13/10/2013). Saat itu, KPKNL Surabaya melaksanakan lelang atas kayu asal Sorong, Papua, yang diduga milik Labora Sitorus.
Sebanyak 63.786 meter kubik kayu merbau, 38.574,6 meter kubik kayu olahan, dan 7.645.444 meter kubik kayu rimba campuran dilelang oleh KPKNL Surabaya. Kayu-kayu itu dikirim oleh PT Rotua, Sorong, ke tiga perusahaan, yaitu PT Yurimasa di Gresik, PT Kalijaga di Sidoarjo, dan UD Sinar Galuh di Surabaya pada pertengahan April 2013 lalu.
Saat itu, kuasa hukum Labora Sitorus, Erlina Tambunan, menyatakan keberatan dengan pelelangan itu karena belum ada kepastian hukum terhadap kasus kliennya. "Kasus belum P21, kok sudah dilelang. Ini perampokan namanya," jelasnya.
Erlina melihat, ada sejumlah kejanggalan terhadap kasus yang kemudian menyeret Labora Sitorus itu. Secara struktural organisasi, Labora tak termasuk dalam kepengurusan PT Rotua, pemilik kayu itu. Labora mengaku hanya sebagai pemberi modal. Sedangkan pelaku utama yaitu Direktur Utama
PT Rotua, Imanuel Mamoribo, masuk dalam daftar pencarian orang Polda Papua.
Imanuel sebenarnya diperiksa pada hari yang sama dengan Labora, tapi dipulangkan tak lama kemudian. Sedangkan Labora tetap ditahan.
"Seharusnya yang jadi tersangka direkturnya. Labora ini tak ada hubungannya dengan PT Rotua," tegasnya.
Adapun Labora Sitorus kini mendekam di tahanan Mapolresta Sorong, Papua Barat. Pada 18 Mei 2013 ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan kayu ilegal. Pada Jumat 13 September 2013, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan kasusnya sudah lengkap atau P-21.