Pengganti Akil Disarankan Tidak dari Partai Politik
Momentum pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai upaya strategis mengembalikan kredibilitas lembaga tersebut dimata publik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momentum pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai upaya strategis mengembalikan kredibilitas lembaga tersebut dimata publik. Rencananya pemilihan itu dilakukan pada Jumat (1/11/2013) besok.
"Agar momentum tersebut tidak menjadikan posisi MK antiklimaks maka 8 orang hakim MK yang akan bersidang besok harus memperhatikan hal-hal terkait," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Kamis (31/10/2013).
MK, kata Basarah, harus memperhatikan hasil survei. Ia mengatakan pascatertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada 6 Oktober 2013 memperlihatkan kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu dibawah 30 persen.
Untuk itu, Basarah menyarankan Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota partai politik agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK. Meskipun semua hakim MK sesuai pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK mempunyai hak yg sama untuk dipilih menjadi Ketua MK.
"Namun rasa traumatis masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar," kata Wasekjen PDIP itu.
Pascatertangkapnya Akil Mochtar, ujar Basarah, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa pemilu 2014. Padahal pemilu 2014 adalah pertaruhan bagi keberlanjutan proses demokrasitisasi di Indonesia yang harus berjalan jujur dan adil.
Untuk itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur netral dan profesional serta tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.
Basarah juga menyarankan para hakim MK dalam memilih Ketua yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejaknya selama ini.
"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dlm menjalankan tugas dan kewenangannya. Empat hal tersebut wajib diperhatikan para hakim MK demi menyelamatkan institusi MK dan sistem ketatanegaraan kita," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.