Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Bulian di Batanghari Dilaporkan ke KPK

Dokumen tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah proyek di Batanghari

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Dokumen Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Bulian di Batanghari Dilaporkan ke KPK
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Amin Iskandar menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokumen tersebut menyangkut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah proyek di Batanghari yang dilakukan Bupati nonaktif Abdul Fattah.

"Kita berikan dokumen mulai dari penunjukkan langsung Bupati kepada Waskita Karya dalam pembangunan GOR Bulian dan pengajuan proses kredit PT. Tunjuk Langit Sejahtera (TLS)," kata Amin dalam pernyataannya, Jumat (1/11/2013).

Amin menjelaskan terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut. Yang pertama, soal pembangunan gedung Olah Raga Bulian di Kabupaten Batanghari. Dalam proyek sebesar Rp 33 miliar ini tidak melalui proses tender, melainkan Bupati Batanghari nonaktif Abdul Fattah melakukan penunjukan langsung kepada Waskita Karya sebagai kontraktor. Kuat dugaan, terjadi suap atau gratifikasi dalam penujukan langsung tersebut.

"Sudah jelas adanya penyimpangan, dengan penunjukan langsung dari segi hukum. Berdasarkan keputusan presiden mengenai pengadaan barang, dengan biaya itu pembangunan tidak boleh ada penunjukkan langsung," jelasnya.

Tidak sampai disitu, bupati yang juga tersangkut kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran tahun 2004 ini, juga melakukan penujukan langsung PT TLS untuk menggarap lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Batanghari Jambi.

Masalah muncul, ketika PT TLS bersama Koperasi Unit Desa (KUD) mengajukan kredit sebesar Rp 100 miliar, tanah yang dimiliki petani sebagai anggunan peminjaman tersebut.

Berita Rekomendasi

"Padahal, diperjajian awal, dibukti yang telah kami serahkan kepada KPK, itu judulnya kredit investasi sebesar Rp 100.274.000.000-, didalamnya tidak ada poin soal anggunan tanah rakyat, tetapi jadi masalah, ketika Bank Mandiri pusat mengeluarkan surat yang menayakan sertifikat anggunan padahal dana sudah cair," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas