Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Akil Diberhentikan Secara Tidak Hormat Disertai Rasa Marah dan Jengkel

Martin Hutabarat, menilai Akil Mochtar pantas diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Harusnya Akil Diberhentikan Secara Tidak Hormat Disertai Rasa Marah dan Jengkel
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menilai Akil Mochtar pantas diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada kata-kata (ungkapan) lebih dari itu (secara tidak hormat), harus lebih dari itu, seharusnya lebih keras, diberhentikan dengan marah disertai rasa jengkel," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Apalagi, Akil juga terbukti menggunakan narkoba dengan jenis ganja. "Ternyata narkoba bukan hanya menghinggapi anak muda tetapi juga pimpinan nasional, ini sangat janggal dan luar biasa," ujar Martin.

Mengenai calon pengganti Akil, Martin tidak mempermasalahkan apakah Ketua MK berasal dari unsur partai politik. Terpenting, katanya, Ketua MK harus memiliki rekam jejak yang baik.

Ia juga menyayangkan Akil Mochtar dapat terpilih sebagai Ketua MK. "Kok aneh, tidak tahu (perbuatan Akil) padahal setiap hari mereka bertemu bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Hakim terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakm konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar," ujar Ketua MKMK, Harjono, saat membacakan putusannya di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Dalam petimbangannya, MKMK menilai Akil terbukti melangggar sejumlah prinsip dan pasal. Pelanggaran itu antara lain Akil bepergian ke Singapura pada 21 September, dan ke beberapa negara lainnya, tanpa pemberitahuan ke sekretariat jenderal MK.

Selain itu Akil juga melanggar kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir Akil. Akil juga tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang kerja.

Kemudian, pertemuan Akil dengan anggota DPR berinisial CHN di ruang kerjanya tanggal 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan penangkapan anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan Akil saat ditangkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas