Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Endus Tersangka Lain dalam Kasus Pembobolan BSM

menemukan adanya indikasi tersangka lain dalam kasus pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Endus Tersangka Lain dalam Kasus Pembobolan BSM
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi tersangka lain dalam kasus pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor.

"Penyidik melaporkan ada indikasi tersangka lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Arief, untuk penetapan statusnya masih menunggu hasil gelar perkara dan akan diumumkan hasilnya, Senin (4/11/2013) mendatang.

"Untuk tersangka lainnya sampai saat ini masih didalami dan akan dilakukan ekspose untuk diputuskan penetapan status dan tindakan hukum lainnya. Saat ini masih dikaji untuk kecukupan alat buktinya, sehingga bisa bertambah tersangkanya," ujar Arief.

Saat ini pihaknya konsentrasi dalam penelusuran asset terhadap para tersangka. "Proses penyidikan terus berjalan untuk penyelesaian berkas perkara dan pelacakan aset agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas