Sekretaris KPU Gunung Mas Kembali Diperiksa KPK
KPK terus melengkapi berkas penyidikan perkara penanganan sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan perkara penanganan sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rangka itu, Jumat (1/11/2013), lembaga superbody yang dipimpin Abrahaham Samad Cs itu kembali memanggil Ruji, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diduga, KPK tengah mendalami hasil putusan KPU terkait kemenangan Hambit dalam pemilu kada tersebut.
Bersama Ruji, KPK juga memanggil seorang lawyer bernama Sadino yang merupakan pemilik kantor Advokat Dr. Sadino & Partners.
Hambit sendiri diketahui sebagai pemenang dalam Pilbub Gunung Mas. Dirinya di tetapkan sebagai tersangka bersama Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa dan Pengusaha Cornelis Nalau.