Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP: Masih Ada 20 Juta Hak Pilih Bermasalah

Sekretaris Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Arif Wibowo berharap Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PDIP: Masih Ada 20 Juta Hak Pilih Bermasalah
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) memimpin rapat Pleno untuk mengumumkan dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu(23/10/2013). Rapat pleno terbuka yang di ikuti oleh anggota DPR, Partai Politik perserta Pemilu, Bawaslu, Pemantau Pemilu, KPU daerah dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Pemilu 2014 ini mengesahkan DPT walau banyak kritikan dengan data yang dimilikinya. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Arif Wibowo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan data yang akurat Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2014. Karena menurutnya jika KPU tidak memberikan data yang akurat melanggar konstitusi.

"Hak pemilih diatur oleh undang-undang. Jika KPU tidak akurat menetapkan DPT maka secara nyata telah melanggar undang-undang dan konstitusi," kata Arif di kantor DPP PDI Perjuangan, Sabtu (2/11/2013).

Arif menuturkan, pelanggaran menghilangkan hak pemilih seseorang jelas ada pasal pidana yang mengatur. Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, saat ini masih ada puluhan juta pemilih yang bermasalah.

"Catatan kami masih ada sekitar 20 juta pemilih yang bermasalah hak pilihnya," ujarnya.

Arif mengatakan, partainya juga mendesak agar KPU menunda untuk mengumumkan penetapan DPT. "DPP PDIP mendesak kepada KPU untuk menunda penetapan DPT," ucapnya.

Sedianya, KPU akan mengumumkan DPT pada 23 Oktober 2013 namun itu ditunda selama dua minggu hingga 4 November 2013.

Berita Rekomendasi

Arif menuturkan, jika KPU akan mengumumkan DPT pada 4 November 2013, dipastikan masih akan terjadi karut marut. Hal itu karena proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU belum maksimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas