Adik Ratu Atut Bungkam Soal Proyek Alat Kesehatan Tangsel dan Banten
Penyidik kembali memeriksa tersangka kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kembali memeriksa tersangka kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Wawan diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. Ia baru bisa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 22.10 WIB.
Namun, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu memilih bungkam saat ditanya wartawan tentang kasus proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu memilih berjalan cepat menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan KPK.
Wawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan kepada Akil Mochtar terkait pemulusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Di tengah penyidikan kasus ini, KPK melakukan penyelidikan kasus pengadaan alat-alat kesehatan yang terjadi di Tangsel dan Banten periode 2010-2012.
Dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, tim KPK memintai keterangan sejumlah pejabat dan mengumpulkan dokumen dari Dinkes Tangsel dan Banten pada akhir Oktober 2013 kemarin.
Namun, pihak KPK belum menjelaskan perihal keterkaitan kedua proyek tersebut dengan Wawan.
Namun, diduga penyelidikan kasus tersebut berasal dari temuan 15 dokumen di kantor milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, di Kuningan, Jakarta dan Serang, Banten, saat penggeledahan untuk kasus suap kepada Akil.