Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Akil Pernah Langgar Kode Etik, Mahfud MD Tolak Komentar

Mahfud MD enggan mengomentari pernyataan Akil Mochtar yang mengatakan dirinya juga pernah melanggar kode etik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Akil Pernah Langgar Kode Etik, Mahfud MD Tolak Komentar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) bersama Abbas Said saat membacakan keputusan sidang majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Keputusan Majelis Kehormatan MK, memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar dari jabatan ketua MK terkait kasus yang dialaminya karena pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan mengomentari pernyataan Akil Mochtar yang mengatakan dirinya juga pernah melanggar kode etik.

"Tulis saja begitu. Saya tak perlu menanggapi," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar mulai melancarkan perlawanan terhadap putusan majelis kehormatan MK. Majelis kehormatan memberikan pemberhentian tidak hormat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil saat menjabat ketua MK.

Melalui pengacaranya Tamsil Sjoekoer, Akil menyebut Mahfud MD juga pernah melakukan pelanggaran kode etik saat Mahfud menjadi ketua MK. Kejadian itu ketika Mahfud bertemu dengan salah seorang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi saat pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di MK.

"Terkait kode etik, Pak Akil bilang yang lain (hakim MK) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud, red)) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil, di KPK, Jakarta (5/11/2013).

Menurut Tamsil, pertemuan tersebut terjadi di rumah Dinas Ketua MK ketika MK sedang menguji UU KPK. Tamsil pun mengaku Akil memiliki bukti tersebut karena berani menyampaikannya ke publik.

"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diakui Tamsil, Akil mengungkapkan hal tersebut sebagai kritikan MKMK yang memberhentikan Akil dengan tidak dengan hormat. Mahfud sendiri merupakan anggota MKMK yang memeriksa pelanggaran kode etik Mahfud.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas