Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Dimungkinkan, Pilgub Bali Dengan Sistem Perwakilan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK: Dimungkinkan, Pilgub Bali Dengan Sistem Perwakilan
NET

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan tidak hanya terjadi dalam Pemilihan Gubernur Bali. Namun juga terjadi di beberapa daerah seperti di Papua dengan sistem Noken.

Oleh karena itu, kata dia, sistem tersebut memang dibenarkan dalam pemeriksaan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah namun tidak berlaku secara umum.

"Jadi memang ada dalam putusan MK itu dimungkinkan, salah satu contohnya adalah sistem noken di Papua. Sistem noken itu pemberian suara cukup diwakili dan sistemnya tidak langsung seperti dalam proses pemungutan suara di tempat lain. Dalam banyak sebenarnya putusan-putusan MK yang memungkinkan model seperti itu bukan saja Bali," ujar Hamdan Zoelva di MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Hamdan mengatakan PHPU yang digugat di MK berbeda-beda dan tidak bisa disamakan dengan PHPU daerah lainnya.

"Tergantung pada kasusnya, jadi kalo memang bisa dibuktikan dari sejak pemilu legislatif, pemilu presiden dan lainnya yang selama ini diwakilkan dan semua pihak tidak keberatan itu dimungkinkan. Tapi itu dalam kasuistis jadi bukan kasus yang umum," terang bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.

Hamdan pun menegaskan putusan PHPU Bali tidak bisa dibatalkan karena pemungutan suara dengan perwakilan di sana sudah lama terjadi dan berbeda dengan Pilkada di Jakarta yang tidak bisa dengna sistem perwakilan.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi, dalil itu bukan asas yang berlaku umum. Sama dengan kita perkenankan noken di Papua, kalo di Jawa nggak mungkin lah noken," kata dia.

Kebiasaan memilih di beberapa tempat, kata Hamdan harus dihormati. Sebab itu merupakan konstitusi juga.

Sebelumnya,  Mahfud MD Initiative (MMD) menerima laporan telah terjadi pelanggaran pidana atau dugaan suap dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bali di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, setelah mempelajari laporan PDI Perjuangan tersebut, mereka menemukan keanehan dalam putusan tersebut.

"Ternyata hakim mengizinkan pemilihan diwakili oleh keluarganya di 138 TPS (tempat pemungutan suara). Di satu TPS itu anda bayangkan 300 - 600 orang padahal kalau dikali 138 berapa ribu itu. Padahal selisih suaranya 996. Itu agak aneh bagi mereka. Saya tidak akan menilai biar MK saja," ungkap mantan Ketua MK itu.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas