Ahok Bajak Siaran Televisi untuk Judi Online
Pelaku membuat data center yang terletak di Batam tepatnya di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas Batam
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Direktorat Tindak Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk agen judi online.
Pelaku membuat data center yang terletak di Batam tepatnya di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas Batam. Dalam penyergapan tersebut kepolisian menemukan sejumlah perlengkapan pendukung IT, selain 15 komputer.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa modus transaksi judi online tersebut, seorang player harus mengirimkan sejumlah uang ke rekening pengelola judi online mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta.
"Setelah mengirim sejumlah uang, maka akan dapat nama account name dan password. Setelah dapat (account name dan password) maka dia bisa main. Bila menang maka akan dibayar ke rekening player melalui rekening lain," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Dikatakan Arief pelaku menggunakan dua rekening, satu rekening untuk menampung uang dari pemain judi, satu rekening dipersiapkan untuk membayar pemain yang menang taruhan.
"Disamping akan diproses perjudiannya, maka transaksi keuangan yang dilakukan akan dijerat dengan tindak pidana pencucuian uang," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana IT dan Cyber Crime Kombes Pol Rahmat Wibowo menjelaskan bahwa Data Center yang terletak di Batam berfungsi untuk menyiarkan pertandingan sepak bola yang disiarkan stasiun televisi pemerintah dan swasta yang ada di Indonesia melalui streaming yang disalurkan ke sebuah server sbobet.com yang terletak di Filipina, kemudian dari server tersebut disalurkan kembali ke dua web yaitu indobet.com dan raja303.com.
"Televisi yang biasanya menyiarkan pertandingan sepakbola langsung, dimanfaatkan para pelaku judi online tanpa sepengetahuan televisi yang menyiarkan," ungkap Rahmat.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelakunya Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Bun, sementara satu orang lagi berinisial I melarikan diri pada saat penyergapan.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.