Tidak Ada Hakim Konstitusi di Dunia yang Diawasi
Kalau dari sudut risalah amandemen, KY tidak dimaksudkan untuk mengawasi MK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat sekaligus koordinator Forum Pengacara Konstitusi, Andi Asrun, mengatakan di dunia ini tidak ada hakim konstitusi yang mendapat pengawasan. Hakim konsititusi adalah tertinggi dan hanya negarawan yang boleh duduk di sana.
Hal tersebut disampaikan Andi usai persidangan perdana Peraturan Pemerintah Pengganti Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Kalau dari sudut risalah amandemen, KY tidak dimaksudkan untuk mengawasi MK, dan tidak ada MK di dunia ini yang diawasi. Silahkan cek, tidak ada hakim konstitusi yang diawasi. Hakim yang paling tinggi untuk syaratnya disebutkan negarawan, bukan sembarangan," kata Andi di MK, Jakarta, Selasa (12/11/20213).
Andi pun mencontohkan substansi Perppu MK tentang pembentukan panel ahli. Menurut dia pembentukan panel ahli tersebut merusak sistem check and balance sebab panel ahli untuk menseleksi hakim dari presiden DPR dan Mahkamah Agung.
Padahal selama ini, ungkap Andi, selama ini seleksi hakim dari ketiga unsur tersebut dilakukan diinternal masing-masing.
"Tiba-tiba KY mengambil alih semuanya, dan juga di dalam Perppu juga tidak menyinggung undang-undang tentang presiden, MA dan DPR. Jadi Perppu ini cacat hukum. Dasarnya itu mengatur semua lembaga negara tetapi tidak menjadikan dasar hukum yang mengikat itu nggak ada," terang Andi yang kerap menjadi kuasa hukum pihak berpekara di MK.
Andi juga kembali menyoroti terbitnya Perppu tersebut yang tidak memiliki substansi karena sudah mendesak. Menurut dia, jika karena ketiadaan Akil Mochtar di Mahkamah menjaid penghambat kinerja MK, maka presiden bisa berbicara dengan DPR untuk menaikkan rating calon hakim sebelumnya untuk menggantikan Akil.
"Itu bisa diatasi, jadi tidak ada sesuatu yang mendesak, dan juga DPR harus bisa memberikan rekomendasi bahwa untuk mengganti Pak Akil kita angkat orang di bawahnya, itu bisa diselesaikan. Jadi saya lihat tidak ada relevansinya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 20013 Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Pemohon dalam permohonan ini terbilang cukup banyak yakni berjumlah tujuh orang. Namun yang disidangkan hari ini adalah lima permohonan.
Para pemohon tersebut adalah 90/PUU-XI/2013 atas nama Safaruddin, 91/PUU-XI/2013 atas nama Habiburokhman, 92/PUU-XI/2013 dengan pemohon A. Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, 93/PUU-XI/2013 dengan pemohon Salim Alkatiri, 94/PUU-XI/2013 dengan pemohon Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, Fakhrurrozi dkk.