Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di lingkungan SKK Migas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  KPK Tetapkan Rudi Rubiandini Tersangka Pencucian Uang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 
 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di lingkungan SKK Migas.
Peningkatan status itu dilakukan setelah pihak KPK melakukan gelar perkara terhadap temuan-temuan selama penyidikan korupsi Rudi.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2013).

Rudi kata Johan diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia ditingkatkan status pencucian uangnya sejak tanggal 12 November 2013.

Pada hari ini sendiri penyidik KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tersebut.

Di antaranya yakni pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, serta Topo waspodo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," kata Johan.

Sebelumnya, Rudi sudah menyandang gelar tersangka dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Dia diuga menerima suap dari Petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya melalui Deviardi.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas