MK Sudah Tidak Layak Urus Sengketa Pilkada dan Pemilu
Bonar menuturkan lembaga ad hoc yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilu itu sudah banyak diadopsi oleh negara lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai pemerintah harus membentuk lembaga peradilan yang bersifat ad hoc, untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Lembaga itu harus lepas dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ditemui di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013), Bonar menuturkan lembaga ad hoc yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilu itu sudah banyak diadopsi oleh negara lain.
"Karena sekarang sudah mendekati 2014, saya maklum kalau hal itu tidak bisa terealisasi. Tapi ini harus jadi catatan pemerintah, bahwa Indonesia butuh lembaga itu," katanya.
Pembentukan lembaga itu menurutnya juga sebagai solusi atasa ketidak percayaan masyarakat, soal kredibilitas MA.
Kata Bonar awalnya sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Namun pada kepengurusan Bagir Manan diputuskan MA tidak lagi mengurus sengketa semacam itu, karena MA sudah kewalahan mengurus kasus lain, setelah itu dibentuklah Mahkamah Konstitusi (MK).
Bonar menjelaskan bahwa pihaknya belum lama menggelar penelitian soal MK,dengan cara mensurvei sekitar dua ratus ahli tata negara dan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hasilnya MK dinilai tidak lagi cocok mengurus sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
"Kecenderungannya wibawa MK jatuh, dan MK harusnya tidak terlibat dalam sengketa Pilkada dan Pemilu, tapi kalau dikembalikan ke MA, ya kotor juga. Jadi ya itu, dibentuk lembaga peradilan pemilu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.