Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sudah Tidak Layak Urus Sengketa Pilkada dan Pemilu

Bonar menuturkan lembaga ad hoc yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilu itu sudah banyak diadopsi oleh negara lain

zoom-in MK Sudah Tidak Layak Urus Sengketa Pilkada dan Pemilu
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya ditunda akibat kerusuhan, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Sebelumnya terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai pemerintah harus membentuk lembaga peradilan yang bersifat ad hoc, untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Lembaga itu harus lepas dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ditemui di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013), Bonar menuturkan lembaga ad hoc yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilu itu sudah banyak diadopsi oleh negara lain.

"Karena sekarang sudah mendekati 2014, saya maklum kalau hal itu tidak bisa terealisasi. Tapi ini harus jadi catatan pemerintah, bahwa Indonesia butuh lembaga itu," katanya.

Pembentukan lembaga itu menurutnya juga sebagai solusi atasa ketidak percayaan masyarakat, soal kredibilitas MA.

Kata Bonar awalnya sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Namun pada kepengurusan Bagir Manan diputuskan MA tidak lagi mengurus sengketa semacam itu, karena MA sudah kewalahan mengurus kasus lain, setelah itu dibentuklah Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonar menjelaskan bahwa pihaknya belum lama menggelar penelitian soal MK,dengan cara mensurvei sekitar dua ratus ahli tata negara dan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hasilnya MK dinilai tidak lagi cocok mengurus sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

"Kecenderungannya wibawa MK jatuh, dan MK harusnya tidak terlibat dalam sengketa Pilkada dan Pemilu, tapi kalau dikembalikan ke MA, ya kotor juga. Jadi ya itu, dibentuk lembaga peradilan pemilu," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas