Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Koordinasi MK Ubah Pengamanan Sidang

Kami sudah berkoordinasi dengan MK untuk mekanisme pengamanan ke depan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Koordinasi MK Ubah Pengamanan Sidang
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mengamankan sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku kerusuhan yang terjadi siang tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis, (14/11/2013). Sidang sengketa Pilgub Maluku 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) rusuh setelah salah satu pendukung calon gubernur mengamuk saat Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan yang menolak gugatan tersebut pemohon. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas perubahan mekanisme pengamanan dalam setiap sidang MK ke depan, pascakeributan yang terjadi dalam sidang MK, Kamis (14/11/2013) kemarin.

Bahkan, jika dimungkinkan polisi akan menempatkan personelnya di dalam ruang sidang untuk memudahkan pengamanan jika kericuhan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro, Jumat (15/11/2013).

"Kami sudah berkoordinasi dengan MK untuk mekanisme pengamanan ke depan. Ini sedang dirumuskan mekanismenya agar polisi bisa masuk ruang, serta berapa jumlah personelnya serta penempatannya di titik mana saja," papar Rikwanto.

Menurutnya mekanisme pengamanan dengan penempatan personel di dalam ruang sidang dilakukan agar mempermudah mengantisipasi potensi kegaduhan atau kericuhan dalam setiap sidang MK.

Dengan begitu, menurutnya, jika terindikasi adanya kegaduhan oleh pihak tertentu, akan bisa langsung dikeluarkan dengan bantuan polisi. "Hakim bisa langsung meminta polisi untuk mengeluarkan orang di dalam ruang sidang," kata Rikwanto.

Menurutnya, polisi juga meminta MK untuk memperketat pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Pengunjung atau orang-orang yang masuk akan disortir, siapa yang melakukan gugatan, tergugat atau saksi-saksi saja," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, terjadi kericuhan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11) kemarin.

Saat itu, tutur Rikwanto, ketika hakim mengetok palu, pihak penggugat dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Maluku tahun 2013, tidak terima.

Lalu pendukung yang di luar marah dan terjadi tarik menarik dengan petugas keamanan.

"Beberapa diantaranya lolos ke ruang pengadilan serta langsung mengobrak-abriik. Polisi mengejar dan, membuat barikade agar mereka tidak dapat melukai hakim. Setelah itu kami, mensterilkan," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas