Rieke Diah Pitaloka Berharap Wilfrida Soik Bebas
Wilfrida telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Entah apa yang kini ada di dalam hati Wilfrida Soik, TKI di Malaysia asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati.
Pada hari Minggu (16/11/2013), ia akan mendengarkan vonis majelis hakim di pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.
Wilfrida telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Sudah beberapa kali sidang ia ikuti, hingga penantian atas vonis, atau putusan sela terhadapnya.
Putusan sela, sedianya sudah diputuskan beberapa waktu lalu terhadap Wilfrida, namun diundur.
Pihak pengacara Wilfrida meminta pengadilan untuk memastikan usia Wilfrida sebenarnya melalui bone examination (uji tulang).
Wilfrida ditangkap polisi kemudian diproses secara hukum di daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan.
Ia dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Rieke menegaskan, kedatangannya ke Malaysia, bukan untuk melakukan intervensi hukum atas kasus Wilfrida.
Akan tetapi, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, untuk memastikan vonis yang akan dijatuhkan kepada Wilfrida, disaksikan secara langsung.
"Kita bisa merajut secara bertahap dan jangan, sampai terjadi diskriminasi hukum. Kita juga berharap kepada pemerintah Malaysia, agar jangan sampai timpang sebelah. Termasuk kasus Wilfrida. Kita akan lihat apakah Wilfrida pantas menerima hukuman mati," ujar Rieke.
Dikatakan, hubungan RI Malaysia harus diletakkan pada dasar pengharagaan HAM rakyat di dua negara, termasuk dalam persoalan hukum yang dihadapi TKI di Malaysia.
Acapkali, katanya, berindikasi berat sebelah dan diskiriminasi.
Pada beberapa kasus, diantaranya salah tembak yang berujung kematian TKI, hingga saat ini tak ada satupun pelaku yang kena sanksi hukum.
"Kita berharap Wilfrida divonis bebas," pungkas Rieke.
Kasus ini sudah diadvokasi oleh Rieke Diah Pitaloka, bersama pemerhati nasib TKI Migrant Care sejak 2010.