Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sakit, KPK Akan Panggil Lagi Istri Anas

KPK menjadwal ulang pemeriksaan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Sakit, KPK  Akan Panggil Lagi Istri Anas
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Attiyah Laila istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwal ulang pemeriksaan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Machfud Suroso.

"Akan dipanggil lagi. Tapi, saya masih menunggu informasi dari penyidik kapan waktunya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Johan membenarkan, pihaknya sudah menerima konfirmasi dari Atthiyah perihal ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. "Tadi, dia konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," jelas Johan.

Menurut Johan, istri Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Machfud Suroso.

Selain itu, penyidik KPK juga akan mengonfirmasi Atthiyah mengenai sejumlah barang temuan hasil penggeledahan di rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (12/11/2013) lalu. Barang-barang hasil penggeledahan penyidik KPK di antaranya, uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.

KPK menyatakan, penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena pihaknya mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah empat rumah Anas di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (12/11/2013) lalu.

BERITA TERKAIT

Meski rumah itu milik Anas, namun sasaran penggeledahan KPK kali ini adalah kediaman istri Anas, yakni Attiyah Laila.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus proyek Hambalang, Mahfud Suroso.

Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.

Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas