Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberkasan Belum Selesai Jadi Alasan KPK Belum Menahan Anas

KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan

zoom-in Pemberkasan Belum Selesai Jadi Alasan KPK Belum Menahan Anas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung (kanan) didampingi Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum, memberikan kuliah umum di Pusat PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2013). Kuliah tersebut mengangkat tema Membangun Budaya Demokrasi di dalam Partai Politik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang belum mencapai 50 persen. Hal ini menjadi alasan belum ditahannya tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).

"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar.

"Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Berita Rekomendasi

Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie. (Dian Maharani)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas