Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit, Mertua Eks Pejabat Bea Cukai Belum Penuhi Panggilan Polisi

Penyidik memaklumi ketidakhadiran orangtua Widyawati tersebut

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sakit, Mertua Eks Pejabat Bea Cukai Belum Penuhi Panggilan Polisi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mertua Heru Sulastyono, Odong Muhammad hingga saat ini belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait sejumlah transaksi aset menantunya terkait kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kita belum melakukan pemeriksaan, kita sudah lakukan pemanggilan tapi sakit," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Penyidik memaklumi ketidakhadiran orangtua Widyawati tersebut.

"Karena sudah tua, kita maklum kalau sakit," ujarnya.

Sebelumnya penyidik menemukan satu bundel dokumen transaksi jual beli tanah dan bangunan di Serpong Boulevard. Dalam bukti transaksi tersebut termuat nama Odong Muhamad yang tiada lain orangtua dari istri muda Heru Sulastyono, Widyawati.

"Ada dokumen angsuran atas nama Odong Muhamad, Odong Muhamad ternyata bapaknya ibu WW (Widya Wati). Apakah ini dari uang yang diberikan HS (Heru Sulastyono), ini sedang dalami semuanya," kata Arief.

Berikut berkas yang ditemukan penyidik dari dalam brankas milik Heru:

BERITA TERKAIT

1. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang an. Ridwan Lazwarman seluas 709 M2 tanggal pendaftaran 10 Janari 2007;

2. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 03807 / Pondok Jagung, Tangerang an. Ridwan Lazwarman seluas 41 M2 tanggal pendaftaran 13 Desember 2006;

3. Satu bundel foto kopi sertifikat HGB No 09543 / Jalupang, Tangerang an. PT Serpong Mega Sukses seluas 180 M2 tanggal pendaftaran 6 April 2011;

4. Satu asli kwitansi pembayaran biaya pengecekan akta jual beli dan balik nama atas SHGB No 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 18 juta dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

5. Satu asli kwitansi pembayaran pajak BPHTB SHGB No 05791 / Pondok Jagung, Tangerang seluas 709 M2 sebesar Rp 89.835.000 dari Widyawati tanggal 15 November 2008;

6. Satu asli kwitansi pembayaran peningkatan hak SHGB No. 05791 / Pondok Jagung seluas 709 M2 sebesar Rp 10 juta dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

7. Satu asli kwitansi setoran negara peningkatan status SHGB No 05791 / Pondok Jagung atas nama Arla Fifinela seluas 709 M2 sebesar Rp 18.591.000
dari Widyawati tanpa tanggal bulan November 2008;

8. Satu lembar asli kwitansi pembayaran sebuah rumah residence seharga Rp 1.126.760.00 tanggal 23 Februari 2010;

9. Satu bundel fotokopi perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan residence atas nama Serpong Boulevard No 477/PPJB/RD1/VII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 dan lampiran sbb:
a. Satu lembar foto kopi daftar angsuran atas nama Odong Muhamad tanggal booking fee 17 Januari 2010;
b. Satu bundel foto kopi tata tertib lingkungan perumahan residence atas nama Serpong Boulevard tanpa tanggal dengan menyetujui tanda tangan Odong Muhamad;
c. Satu lembar foto kopi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) an Odong Muhamad tanggal 19 Desember 2012;
d. Satu lembar asli tanda terima Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 477/PPJB/RDJ/VII/2011 atas nama Odong Muhamad tanggal 6 Maret 2012;
e. Satu lembar asli bukti pemesanan residence atas nama Odong Muhamad tanggal 26 Januari 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas