Pemidanaan Dokter di Manado Disayangkan
seorang dokter kalau dia berpraktik sudah melakukan standar profesi medis, maka semestinya ia mendapatkan perlindungan hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi dokter, yang juga merupakan pengamat hukum praktek kedokteran, Profesor Dr dr Eka Wahjoepramono SpBS, menyayangkan terjadinya pemidanaan dokter di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), atas tuduhan malapraktek.
Menurut dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Siloam ini, jika dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi medis, pelayanan medis dan Standar Operasional Prosudur (SOP), maka tidak ada alasan harus dipidanakan.
"Di Indonesia, ada hukum praktik kedokteran menyebutkan, seorang dokter kalau dia berpraktik sudah melakukan standar profesi medis, dan pelayanan medis dan SOP yang ada, maka semestinya ia mendapatkan perlindungan hukum," ujar dokter Eka kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2013).
Aparat penegak hukum, jika menangani kasus dugaan malpraktik nilai dokter spesialis bedah syaraf otak ini, juga harus melihat kasus ini secara seksama, dan tidak tergesa-gesa.
Hal itu karena ada kalanya pasien mengalami hal buruk yang tidak disebabkan oleh dokter yang merawatnya.
"Kalau yang saya baca dari kasusnya, itu terjadi emboli yah. Emboli itu kejadian yang sama sekali tidak diharapkan. Hal itu dapat terjadi ketika kita mengoperasi seseorang, kita mengiris tubuh seseorang, lalu keluar darah, disitu kan ada pembuluh yang terluka akibat sayatan pisau, dan saat itu bisa ada udara yang masuk ke pembuluh darah jantung. Itu bisa terjadi di semua operasi," katanya.
"Itu terjadi dalam hitungan menit, itu risiko medis, itu tidak bisa diduga, dan tidak bisa diprediksi, itu bukan kesalahan prosudur," lanjutnya.
Menurutnya jika dokter dihukum oleh karena faktor tersebut maka hal itu merupakan pukulan telak bagi kalangan kedokteran.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey.
Mereka sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, dinyatakan bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.