Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditekan Atasan Kemenpora, Panita Lelang Loloskan Adhi Karya

Perusahaan konstruksi plat merah, PT Adhi Karya seharusnya tidak lolos seleksi proses lelang pengadaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditekan Atasan Kemenpora, Panita Lelang Loloskan Adhi Karya
cahayareformasi.com
Wisler Manalu 

TRIBUN, JAKARTA - Perusahaan konstruksi plat merah, PT Adhi Karya seharusnya tidak lolos seleksi proses lelang pengadaan manajemen konstruksi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Lelang P3SON, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/11/2013).

"Seharusnya Adhi Karya tidak memenuhi persyaratan. Kita sampaikan ke Teguh Suhanta (orang Adhi Karya), 'Ini bagaimana dokumennya? Ini tidak benar.' Dia tetap bilang ada, tapi kita sudah bilang salah," terang Wisler.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana, lalu melontarkan pertanyaan musabab panitia yang pada akhirnya meluluskan PT Adhi Karya kendati dokumen prakualifikasinya tidak memenuhi persyaratan. Wisler lalu mengaku karena tekanan atasan, terpaksa meloloskan PT Adhi Karya.

"Justru itu. Kita bawahan juga. Kita dapat tekanan dari atasan. Atasan sudah tahu hal itu. Tapi katanya Pak Teguh klien besar, membangun Senayan City. Pada akhirnya kami tanda tangan," ujar Wisler tanpa menyebut nama dengan alasan atasannya banyak.

Dalam proses prakualifikasi dokumen pelaksanaan proses lelang jasa konstruksi proyek Hambalang berlangsung pada 31 Agustus sampai 1 September 2010, di apartemen Sommerset, Jakarta.

Selain Wisler, anggota panitia lelang lainnya seperti Dedi Rosadi, Bambang Siswanto, Iyan Sudiyana, Adhi Purnomo, dan Jaelani hanya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dan membuat berita acara evaluasi dokumen.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan penilainya adalah Husni Al Huda (perwakilan PT Yodya Karya), Malemteta Ginting (perwakilan PT Ciriajasa Cipta Mandiri), Mulyana (perwakilan PT Wijaya Karya), serta tiga perwakilan dan Teguh Suhanta (perwakilan PT Adhi Karya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas