Kejaksaan Hanya Jalankan Undang-undang Soal Eksekusi Dokter Ayu Cs
bila tidak mengeksekusi terhadap tiga dokter yang divonis bersalah tersebut, kejaksaan justru menyalahi undang-undang yang ada
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis sepuluh bulan penjara terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak mendapat reaksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sejumlah dokter diseluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa terkait keputusan MA tersebut.
Sementara kejaksaan sebagai eksekutor harus menjalankan perintah MA, karena bila tidak mengeksekusi terhadap tiga dokter yang divonis bersalah tersebut, kejaksaan justru menyalahi undang-undang yang ada.
"Kita hanya melakukan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi terhadap tiga dokter. Justru bila kita tidak melakuka kita melawan undang-undang seperti yang tertuang dalam pasal 270 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2013).
Berdasarkan pasal 270 KUHAP tersebut tertuang bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Meskipun demikian, Kejaksaan tetap memberikan ruang kepada para terpidana untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Kejaksaan memberikan ruang kepada mereka untuk melakukan upaya hukum lainnya dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK)," kata Untung.
Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 Wita.
Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban. Sebab, sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal. Korban Julia meninggal dunia saat operasi itu.
Hakim PN Manado memvonis dr Ayu Sasiary Prawani dan kedua rekannya tidak terbukti bersalah terhadap dugaan melakukan malapraktik.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, majelis hakim memvonis bebas ketiganya.
Sementara, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), majelis hakim memvonis mengabulkan kasasi pihak jaksa dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak sempat dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi dari MA. Sementara, dokter Hendy Siagian masih dicari keberadaannya.
Saat hendak dieksekusi atas putusan kasasi MA pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.
Hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini dua dokter tersebut ditangkap.
Akibat penangkapan tersebut ratusan hingga ribuan dokter yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar unjuk rasa di berbagai daerah sebagai dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry itu. IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.