Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Azlaini Ancam Ajukan Judicial Review ke MK Untuk Bubarkan Ombudsman

Pihak Azlaini menilai tudingan penamparan merupakan pintu masuk untuk mengeluarkan Azlaini dari Ombudsman Republik Indonesia

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak Azlaini Ancam Ajukan Judicial Review ke MK Untuk Bubarkan Ombudsman
Bahri Kurniawan/Tribunnews.com
Azlaini Agus saat menggelar konfrensi pers terkait tudingan penamparan seorang pekerja di Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Konpers dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Nonaktif Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan mengadukan Ombudsman ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara permanen kliennya dari jabatan Wakil Ketua Ombudsman.

"Tim advokasi menemukan indikator bahwa ini (rekomendasi MK Ombudsman) adalah pintu masuk untuk membantai Azlaini," ujar Kapitra, Jumat (29/11/2013).
Ia memaparkan, keputusan dari Majelis Kehormatan seolah mendahului proses hukum yang saat ini masih berjalan. Disaat tuduhan tersebut masih dalam proses pembuktian dan Azlaini masih berstatus saksi, Majelis Kehormatan justru lebih dahulu menjatuhkan vonis.

"Masih dalam tahap saksi, jadi belum ada dugaan kuat Ibu Azlaini melakukan penamparan. Tapi pimpinan ombudsman sudah mengambil kesimpulan, ini di luar wilayah kerja majelis etik, ini tugas penyidik," tukasnya.

Ia menuding, rekomendasi dari Majelis Kehormatan yang ia sebut cacat hukum itu bisa keluar karena ada pimpinan Ombudsman yang memang tidak menyukai gaya kepemimpinan Azlaini yang selama ini berupaya membersihkan Ombudsman dan mencoba menghancurkan karirnya melalui kasus ini.

Lebih lanjut, Kapitra mengancam jika rekomendasi dari Majelis Kehormatan tetap dijalankan tanpa ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus penamparan tersebut, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke PTUN dan mengajukan Judicial Review ke MK.

"Ini penzaliman, karenanya hari ini kami berikan warning ke Ombudsman bahwa kami siap membawa ke ranah hukum termasuk ke MK untuk membubarkan Ombudsman," ancamnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas