Pihak Azlaini Ancam Ajukan Judicial Review ke MK Untuk Bubarkan Ombudsman
Pihak Azlaini menilai tudingan penamparan merupakan pintu masuk untuk mengeluarkan Azlaini dari Ombudsman Republik Indonesia
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum Wakil Ketua Nonaktif Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan mengadukan Ombudsman ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara permanen kliennya dari jabatan Wakil Ketua Ombudsman.
"Tim advokasi menemukan indikator bahwa ini (rekomendasi MK Ombudsman) adalah pintu masuk untuk membantai Azlaini," ujar Kapitra, Jumat (29/11/2013).
Ia memaparkan, keputusan dari Majelis Kehormatan seolah mendahului proses hukum yang saat ini masih berjalan. Disaat tuduhan tersebut masih dalam proses pembuktian dan Azlaini masih berstatus saksi, Majelis Kehormatan justru lebih dahulu menjatuhkan vonis.
"Masih dalam tahap saksi, jadi belum ada dugaan kuat Ibu Azlaini melakukan penamparan. Tapi pimpinan ombudsman sudah mengambil kesimpulan, ini di luar wilayah kerja majelis etik, ini tugas penyidik," tukasnya.
Ia menuding, rekomendasi dari Majelis Kehormatan yang ia sebut cacat hukum itu bisa keluar karena ada pimpinan Ombudsman yang memang tidak menyukai gaya kepemimpinan Azlaini yang selama ini berupaya membersihkan Ombudsman dan mencoba menghancurkan karirnya melalui kasus ini.
Lebih lanjut, Kapitra mengancam jika rekomendasi dari Majelis Kehormatan tetap dijalankan tanpa ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus penamparan tersebut, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke PTUN dan mengajukan Judicial Review ke MK.
"Ini penzaliman, karenanya hari ini kami berikan warning ke Ombudsman bahwa kami siap membawa ke ranah hukum termasuk ke MK untuk membubarkan Ombudsman," ancamnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.