Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindakan Azlaini Agus Coreng Wibawa Ombudsman

Karena tindakan Azlaini menyebabkan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pemberitaan negatif

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Tindakan Azlaini Agus Coreng Wibawa Ombudsman
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013). Mereka mendesak Ombudsman segera memanggil Presiden terkait belum dilaksanakannya empat rekomendasi DPR atas peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan tidak menyenangkan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, yang membantah telah melakukan pemukulan terhadap petugas Bandara Syarif Kasim, Pekanbaru, Yana Novia, telah mencoreng wibawa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Majelis Kehormatan Ombudsman, menilai Azlaini telah melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf h. Karena tindakan Azlaini menyebabkan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pemberitaan negatif di media massa dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional.

"Peristiwa atau tindakan tersebut telah merendahkan kewibawaan lembaga dan mencoreng reputasi kelembagaan Ombudsman RI. Sebagai seorang Wakil Ketua Ombudsman RI, sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa setiap ucapan dan tingkah laku berdampak pada tanggungjawab moral secara institusional," ujar Ketua Majelis, Masdar Farid Mas'udi di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Majelis juga menilai Azlaini telah melakukan pelanggaran atas beberapa aturan etik yang ada di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Menurut Majelis, aturan yang dibuat dalam kerangka menjelaskan standar kejujuran, integritas moral yang tinggi dan reputasi yang baik dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Selain melanggar beberapa prinsip yang dicantumkan di Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, Majelis berpendapat Azlaini Agus telah melanggar Pasal 19 huruf f dan i Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas