DPR RI Resmi terima Surat Pemecatan Akil Mochtar
Surat pemberhentian secara tidak hormat Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, resmi diterima oleh unsur pemimpin DPR RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pemberhentian secara tidak hormat Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, resmi diterima oleh unsur pemimpin DPR RI.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR.
"Kekinian, secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) ini. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Untuk diketahui, MKH dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 karena diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi.
Temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.
Pascavonis pemecatan Akil itu, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK periode 2013-2018.