Enam Upaya Penyelundupan Narkoba ke Indonesia: Koper Dimodifikasi Buat Kibuli Petugas
Kristal putih itu disembunyikan dalam dinding koper bagasi yang dibawa penumpang
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, menyatakan pihaknya berhasil menggagalkan enam kasus upaya penyelundupan narkoba dalam dua minggu terakhir bulan November 2013 . Penyelundupan itu melibatkan warga negara indonesia dan asing melalui Bandara.
Okto menyatakan untuk kasus pertama petugas Bea dan Cukai menggalkan upaya penyelundupan 4.094 methylone paket kiriman dari Pudong - China melalui Perusahan Jasa Titipan (PJT). Barang terlarang tersebut dikemas dalam produk kimia merek metal corrosion.
Kasus kedua, penumpang pesawat Etihad Airways rute Abu Dhabi – Jakarta bernama IG (74) yang mencoba menyelundupkan 3.026 gram sabu sabu. Kristal putih itu disembunyikan dalam dinding koper bagasi yang dibawa penumpang tersebut, Rabu (20/11/2013).
Selanjutnya dua hari kemudian, Bea dan Cukai bersama BNN berhasil menangkap tiga orang kurir yang dikirim melalui PJT. Tiga orang tersangka berinisial I dan AR, seorang perempuan asal Indonesia DO. Lalu EN, warga Negeria yang ditangkap Cianjur, Jawa Barat, setelah menerima paket berisi 640 gram methamphetamine.
Kasus keempat melibatkan warga negara Thailand berinial CP, 25. Penumpang pesawat Thai Airways rute Bangkok – Jakart menyelundupkan sabu-sabu 356 melalui gagang koper yang dibawanya.
“Kendati sudah beberapa kasus menggalkan, namun kita tetap melakukan pengawasan kerena penyelundupan narkoba selalu memanfaatkan momen tertentu, “kata Okta.
Ternyata dugaan itu, betul pada tanggal 23 November kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 4. 190 gram yang melibatkan warga negara Jerman MT (49). Narkoba itu disembunyikan dalam dinding koper yang dibawanya.
Dan kasus terakhir, 24 November 2013 seorang perempuan asal China berinisial LY (31) yang mencoba menyelundupkan 948 gram sabu-sabu. Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam Hukuman pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 milar.
Sedangkan pelaku yang membawa Ketamine dan Methylone sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pasal 196 Jo 197 ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Denda paling banyak 1.500.000.000.