Sebelum Diuji Materi, Kemendagri Disarankan Banyak Berkonsultasi
Peneliti dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri banyak menerima masukan dari pengamat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri banyak menerima masukan dari pengamat dan peneliti mengenai rancangan undang-undangan Pemilukada.
Yunarto mengatakan RUU dimama Pilkada diatur menjadi kewenangan DPRD sangat lemah dari sisi hukum dan sangat rawan kemudian menjadi dibatalkan dalam uji materi di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Sebetulnya kalau pun ini sampai diloloskan Komisi II baru akan berlangsung 2015. Artinya masih cukup banyak waktu dilakukan judicial review dan ini sebenanrya secara hukum sangat lemah karena sederhana saja otonomi daerah kita berdasarkan undang-undang yang ada itu masih di level kabupatn kota," ujar Yunarto di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11/2013).
Yunarto menambahkan Kemendagri menggunakan logika terbalik dalam RUU tersebut dimana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
"Ini sebuah logika terbalik dan peluang cukup besar sudah banyak diberikan oleh pengamat hukum untuk dijudicial review. Jadi daripada kemudian ini dimentahkan saya berharap bagaimana Depdagri (Departemen Dalam negeri) berkonsultasi secara hukum dengan para para pengamat termausk peneliti mengetahui fakta empiris apakah memang betul argumentasi konflik sosial dan pemborosan itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Yunarto.
Sebelumnya, dalam survei Charta Politika sebanyak 74 persen responden masih mengingingkan kepala daerah dipilih langsung. Hanya 18 persen dari responden yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD.
Survei tersebut merupakan survei telepolling pada 9 kota besar di Indonesia yakni Medan, Palembang, Jakarta Timur, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar.
Survei dilakukan pada 18-24 November 2013 dengan sampel 600 responden dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan toleransi kesalahan lebih kurang empat persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.