Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jaksa KPK mengajukan permohonan kasasi tersebut hanya agar Amran tak bebas demi hukum. Justru, pihak terdakwa yang mengajukan kasasi sebelumnya, dan dicabut kembali.
"Amran itu yang mencabut bukan KPK, yang kasasi itu kan pihak Amran, lalu dia mencabut kasasinya. Kalau KPK kan namanya kontra kasasi. Kalau kasasinya dicabut, KPK tidak kasasi. Bukan KPK kasasi kemudian dicabut," kata Johan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).
Seperti diketahui Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kesempatan sama, Johan juga membantah kabar pihaknya membatalkan kasasi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Justru, kata Johan, Jaksa KPK belum memutuskan akan mengajukan kasasi atau tidak.
Yang pasti, terang Johan, dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, KPK sudah merasa puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu.
Neneng dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng, menurut Johan, sudah mendekati tuntutan tim Jaksa KPK sehingga kasasi dianggap tidak perlu lagi.
"Neneng itu enam tahun, dituntutnya tujuh tahun. Itu sudah di atas dua pertiga tuntutan, salah satu pertimbangan KPK itu jumlah hukumannya minimal dua per tiga dari tuntutannya," kata Johan.
Kemndati demikian, Johan mengaku belum tahu apakah dalam kasus Neneng ini, tim jaksa KPK yang mengajukan permohonan kasasi atau pihak terdawkwa.
Edwin Firdaus