Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkat Ketidakpatuhan SKPD 22 Provinsi Capai 55 Persen

Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei kepatuhan unit pelayanan publik Pemda, terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Tingkat Ketidakpatuhan SKPD 22 Provinsi Capai 55 Persen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei kepatuhan unit pelayanan publik Pemda, terhadap Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Survei dilakukan pada periode September-November 2013, jelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember.

Objek survei adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kota di 22 provinsi. Ada 12 SKPD yang menjadi objek survei pada tingkat Pemprov dan 15 SKPD di tingkat Pemkot. Di antaranya adalah Badan Lingkungan Hidup, RSUD, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

"Variabel penilaian di antaranya adalah pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pengelolaan pengaduan," ungkap Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam rilisnya yang diterima Tribun di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Hasil survei menunjukkan, tingkat ketidakpatuhan SKPD di 22 Provinsi mencapai 55 persen. Dan ada empat dinas yang hampir selalu muncul pada zona merah kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas