Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Syuro PKS: Vonis Luthfi Terlalu Berat

Anggota Majelis Syuro PKS menilai, vonis hukum yang dijatuhkan kepada Luthfi terlalu berat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Majelis Syuro PKS: Vonis Luthfi Terlalu Berat
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Salim Segaf Al Jufri meninjau bakti sosial pengobatan gratis dan bedah rumah di Jalan Kampung Melayu Kecil III, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri, memerotes vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Anggota Majelis Syuro PKS menilai, vonis hukum yang dijatuhkan kepada Luthfi terlalu berat.

"Menurut saya sih juga terlalu berat," ujar Menteri Sosial kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Apalagi, lanjutnya, jika melihat Fathanah yang merupakan otak kasus ini dan menerima uang, vonisnya lebih ringan.

"Tapi, namanya pengadilan," ucapnya.

Karena itu, menurut Salim, langkah banding atas putusan majelis hakim sudah tepat.

"Banding, saya pikir suatu sikap yang sudah dibicarakan. Silakan, yang kami lihat, langkah-langkah dan sikap pengacara, banding. Yang ditugaskan DPP banding, ya seperti itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya apakah PKS menilai vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi adil? Ia menjawab, langkah banding adalah cerminan penilaian PKS atas rasa keadilan terhadap mantan Presiden PKS.

"Kalau banding kan berarti belum adil. Saya belum dengar sih (banding), tapi kalau sudah disikapi pengacaranya berarti belum adil," cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas