Kapolri Setuju Robert Tantular Dipindahkan ke Nusakambangan
Kapolri Jenderal Sutarman menyetujui bila Kemenkumham ingin memindahkan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, ke LP Nusakambangan.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyetujui bila Kemenkumham ingin memindahkan terpidana kasus Bank Century Robert Tantular, ke LP Nusakambangan.
Pemindahan tersebut diusulkan agar Robert tidak bisa mengendalikan aset-asetnya dari balik penjara.
"Kalau benar Robert Tantular mengendalikan itu dari dalam penjara, silakan kalau Menkumham mau mengisolasi dia. Terserah mau di Nusakambangan atau di mana pun. Selama proses pemburuan aset ini berlangsung," kata Sutarman saat rapat Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Namun, itu belum dapat dilakukan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Robert tidak dapat diisolasi atau dipindahkan ke luar Jakarta. Sebab, tahanan yang dapat diisolasi hanya yang melanggar di dalam penjara.
"Yang namanya isolasi di lembaga pemasyarakatan, dilakukan terhadap mereka yang masuk daftar F, masuk dalam pelanggaran-pelanggaran 1," jelas Amir.
Selain itu, proses pidana kasus lain yang melibatkan Robert Tantular, belum tuntas.
"Menurut Kejaksaan Agung masih dalam proses tindak pidana lain, sehingga dia tidak berada jauh. Sementara ini sampai prosesnya selesai," tuturnya.
Sebelumnya, aset milik terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, diduga telah dijual secara diam-diam dari balik penjara. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan kantor Bank Mutiara di Kota Solo, Jawa Tengah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.