KPK Kembali Sita Dua Rumah Terkait Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Penyitaan kali ini, KPK menyita dua rumah yang diduga berkaitan dengan Akil Mochtar.
"Perlu disampaikan ada penyitaan baru, sebuah rumah dan tanah di Desa Karang Duwur, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Rumah tersebut disita KPK, sejak Rabu siang. Penyitaan tersebut kata Johan, berkaitan dengan penyidikan TPPU terkait penanganan sengketa pemilu kada di MK.
"Atas tersangka AM," ujarnya.
Rumah dan tanah itu sendiri diketahui diatasnamakan Muhtar Ependy. Muhtar sendiri diketahui sebagai orang kepercayaan Akil yang juga disebut sebagai operator suap Akil untuk wilayah Sumatra.
Selain menyita rumah dan tanah di Kebumen, penyidik juga menyita rumah atas nama Akil Mochtar dan Ratu Rita Akil. Rumah tersebut disita KPK sejak Selasa (10/12) kemarin.
"Ada juga penyitaan rumah di Kompleks Pancoran Indah III nomor 8, kemarin dipasang plang sita," katanya.