Dada Dibawakan Istri Masakan Sunda Pada Hari Pertama di Lapas Sukamiskin
Dada Rosada bahagia di Sukamiskin. Ia sangat menikmati sejuknya hawa Kota Bandung, terutama di saat musim hujan seperti sekarang.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi mulai menjalani hari pertamanya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (13/12/2013).
Hari pertama ini mereka isi dengan menjalankan ibadah salat Jumat bersama tahanan dan narapidana lainnya. Momen itu pun dimanfaatkan Dada dan Edi untuk berkenalan dan bersilaturahmi dengan tahanan dan narapidana lain kasus korupsi.
Sejumlah nama beken memang telah menjadi penghuni tetap Lapas Sukamiskin. Di antaranya mantan mendagri Hari Sabarno, mantan gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin, mantan bupati Garut Agus Supriadi, mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, dan terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan.
Menurut Abidin SH, kuasa hukum Dada Rosada, mantan wali kota Bandung dua periode itu sangat menikmati betul suasana di Lapas Sukamiskin. Dada, kata Abidin, sangat menikmati sejuknya hawa Kota Bandung, terutama di saat musim hujan seperti sekarang.
"Beliau (Dada) lahir, besar, dan mengabdikan seluruh hidupnya di Bandung. Setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari di Jakarta, sekarang bisa kembali lagi ke Bandung, tentu beliau sangat berbahagia," kata Abidin di Bandung, kemarin.
Berbeda dari ketika saat tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (12/12/2013), yang disambut sejumlah pendukungnya, kemarin tidak banyak yang membesuk pria asal Ciparay, Kabupaten Bandung, itu. Mereka yang membesuk hanya keluarga dekat.
"Yang datang hanya keluarga dekat. Tadi Ibu (Ny Nani Rosada, istri Dada) sempat membawakan masakan Sunda kesukaan Bapak (Dada)," kata Abidin.
Menurut Abidin, dalam urusan makanan, Dada tak pernah neko-neko. Hampir semua jenis makanan dilahapnya. Kini setelah kembali ke Bandung, tentu kesenangannya kepada masakan Sunda bakal lebih mudah terpenuhi.
Abidin mengatakan, meski dalam situasi prihatin seperti sekarang ini, Dada masih tetap memberikan perhatian bagi perkembangan Kota Bandung. Dada kerap menanyakan berbagai hal tentang Kota Bandung kepada mereka yang membesuknya.
"Beliau (Dada) banyak menghabiskan waktu dengan membaca. Kadang-kadang beliau juga menulis. Bukan tidak mungkin nanti akan membuat buku," kata Abidin.
Menurut Abidin, status Dada kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU, kata Abidin, memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kami sendiri tidak tahu kapan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun persidangannya kemungkinan pada awal Januari 2014," ujar Abidin.